Transfer DBH Sebesar Rp77,59 Miliar ke Inhil Kembali Ditund
Inhiltoday.com-Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp77,59 miliar kembali ditunda, akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau belum bisa melunasi pembayaran kepada pihak rekanan yang tertunda sejak 2019 lalu.
Bupati Inhil, HM Wardan didampingi Wabup, Syamsuddin Uti saat melakukan Video Conference dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kamis (19/3/2020) dikediaman dinasnya mengungkapkan bahwa pembayaran DBH yang dijanjikan Maret ini akan kembali tertunda.
Hal itu disebabkan karena kondisi saat ini, dimana Pemerintah fokus terhadap penangan virus corona.
"Seperti yang disampikan Pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), mengingat bangsa Indonesia saat sedang bencana diluar dugaan dan nalar kita yaitu penyebaran virus covid-19, sehingga dana yang tersedia dialihkan untuk mengatasi penyebaran Virus Covid-19 ini
Sehingga transfer dana ke daerah mengalami penundaan kembali", jelas Bupati.
Dijelaskan Bupati, pihaknya juga tidak memgetahui kapan kepastiannya transfer DBH dilakukan Pemerintah Pusat.
"Pihak dari DJPK uga tidak dapat memberikan jawaban yang pasti akan ditrasfer, hanya saja diharapkan mudah-mudahan bulan April hal ini sudah terealisasi", lanjut Bupati.
Permasalahan yang dihadapi para rekanan ini dikatakan Bupati dapat juga ia rasakan. "Kita juga tidak memiliki daya upaya, tetapi kita tetap mencarikan solusinya agar ini tidak menjadi permasalahan", tukas HM Wardan.
0 Response to "Transfer DBH Sebesar Rp77,59 Miliar ke Inhil Kembali Ditund"
Post a Comment