Naik 8,59 Persen, UMK Inhil Jadi Rp3.241.82,07-.

Inhiltoday.com-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 naik sebesar 8,59 persen menjadi Rp3.241.082,07-. 

Penetapan ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Inhil usai melakukan rapat bersama anggota Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Inhil, Selasa (29/11/2022).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil, HM Taher melalui Kabid Hububgan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Ada selisih Rp 256.386 dari tahun 2022, dimana di tahun 2022 UMK sebesar Rp2.984.696,63- menjadi Rp3.241.082,07-. atau naik 8,59 persen," ujarnya.

Ia menerangkan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi Provinsi Riau. 

Ia juga menambahkan hasil kesepakatam Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Inhil.

"Nanti melalui Bupati diusulkan ke Gubernur Riau, untuk diterbitkan SK Gubernur pada tanggal 7 Desember 2022," terang Bazaruddin.

0 Response to "Naik 8,59 Persen, UMK Inhil Jadi Rp3.241.82,07-. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...