TPS Difungsikan, Pedagang Tak Lagi Berjualan di Pasar Terapung

Inhiltoday.com-Setelah melalui berbagai proses, Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang diperuntukkan untuk pedagang di Pasar Terapung yang berada di Jalan Yos Sudarso Tembilahan akhirnya difungsikan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara melalui Kepala Bidang Pasar, Ahmad Fitri menjelaskan bahwa seluruh pedagang ikan yang berjualan di Pasar Terapung sudah menempati TPS tersebut.

"Jadi yang kami utamakan adalah pedagang yang memiliki surat keterangan sewa yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, jadi itu yang kami relokasi terlebih dahulu," jelas Ahmad Fitri, Kamis (3/6/2021).

Ia juga menambahkan, bahwa TPS akan difungsikan hingga adanya bangunan permanen untuk para pedagang terswbyt

"TPS tersebut akan terus difungsikan sampai adanya lokasi pembangunan permanen untuk pasar tersebut," tambahnya.

Sementara dikatakannya, pasar terapung berdasarkan peraturan pemerintah (nomor 38 tahun 2011 tentang sungai) tidak dibenarkan lagi untuk membangun fasilitas publik di daerah aliran sungai.(mega)

0 Response to "TPS Difungsikan, Pedagang Tak Lagi Berjualan di Pasar Terapung"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...