Transaksi Narkoba, Bandar dan Pemakai di Kateman Inhil Dibekuk

Inhiltoday.com-Dua orang kedapatan tengah bertransaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir (Inhil), Riau Selasa (9/2/ 2021). 

Keduanya diamankan Polsek Kateman, Polres Inhil. Bandar berinisial AB (56), sedangkan pembelinya berinisial HE (40). Keduanya melakukan transaksi Narkotika di sebuah rumah di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tagaraja. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, lalu informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Kateman, Kompol Afrizal, selanjutnya Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan. 

"Selasa dini hari, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penggerebekan sebuah rumah di jalan H Abdul Manaf yang didalamnya terdapat pelaku AB dan ditemukan narkotika jenis shabu seberat 4,34 gram, 67 butir ekstasi dengan rincian warna coklat muda logo S 46 butir dan warna hijau logo LV 21 butir," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno.

Di dalam rumah tersebut didapati pula tersangka HE sebagai pembeli dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo LV. 

"Pelaku dan pembeli berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya. 

Diketahui HE menurut data KTP beralamat di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil. 

"Dari hasil interogasi AB mendapatkan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dari MA (DPO) dan HE berperan sebagai pembeli Narkotika AB untuk dikonsumsi pribadi," jelas AKP Warno.

0 Response to "Transaksi Narkoba, Bandar dan Pemakai di Kateman Inhil Dibekuk"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...