Miliki Sabu, Polres Inhil Bekuk 5 Orang di Tempat Berbeda

Inhiltoday.com-Dalam kurun waktu dua hari, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau berhasil membekuk lima orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka pertama yang diamankan adalah seorang wanita berinisial LS, wanita berusia 44 tahun tersebut diamankan Jumat (7/2/2020) di Cafe 24 Simpang Kiri, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu, uang Rp50.000 dan satu unit telpon genggam.

Kemudian, Minggu (9/2/2020), polisi kembali mengamankan tiga orang terkait kepemilikan sabu. Ketiganya diamankan di Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Ketiga pelaku itu adalah, RP (37), RA (21) dan MD (20). Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan 11 paket kecil sabu, satu set bong, satu buah mancis dan satu buah telpon genggam.
 
Kemudian satu tersangka lainya yaitu AH, diamankan di Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Minggu (09/2/2020).

Dari AH, polisi berhasil mengamankan enam paket kecil sabu, tiga paket sedang sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik bening, satu set bong dan satu buah mancis.

Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut, jelas Kapolres Inhil, AKBP Indra Dhuaman melalui Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar.


0 Response to "Miliki Sabu, Polres Inhil Bekuk 5 Orang di Tempat Berbeda"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...