Pedagang Tak Tera Ulang Timbangan, Siap-siap Kena Sanksi

 

Inhiltoday.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragri Hilir (Inhil) melalui Dinas Perdangan dan Perindustrian (Disdagtri) tengah menggalakan pengawasn terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan lainnya (UTTP).

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin usaha bagi pedagang agar tidak merugikan konsumen.

"Jadi kita sudah turunkan petugas pengawasan terhadap usaha-usaha perdagangan yang menggnakan timbangan dan lainnya. Apakah sudah ditera atau tidak, sudah memebuhi standar apa tidak," jelas Kepala Disdagtri Inhil, Dhoan Dwi Anggara.

Dijelaskan Dhoan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang untuk melakukan tera ulang ke Bagian Meteroligi Disdagtri Inhil.

"Kia sudah melakukan sosialisasi melalui surat kepada seluruh usaha yang menggunakan UTTP agar melakukan tera ulang. Dan yan memiliki timbangan baru agar mendaftarkan timbangannya,"lanjutnya.

Mantan Camat Tembilahan Hulu itu juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pedagang jika tidak melakukan tera ulang.

"Jika kita temukan ada yang tidak menera ulang, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

0 Response to "Pedagang Tak Tera Ulang Timbangan, Siap-siap Kena Sanksi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...