Tak Miliki Buku Nikah, 18 Pasutri di Inhil Ikuti Sidang Itsbat Pernikahan

Inhiltoday.com-Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyaksikan proses sidang itsbat pernikahan yang diiikuti 18 pasang suami istri, Selasa (6/4/2021) di Gedung Engku Kelana Tembilahan.

Selaku Ketua Panitia, dalam Laporannya Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Inhil, Zulaikhah Wardan menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sidang itsbat nikah ini adalah agar ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum dan mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh suami istri beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

"Ini juga untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang telah menikah dibawah tangan/siri dalam pengurusan administrasi nikah," jelasnya.

Sedangkan sasaran kegiatan istbat nikah terpadu ini adalah pasangan suami istri yang kurang mampu yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah.

Sementara itu,  Bupati atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya gelar sidang itsbat terpadu ini, menurutnya kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan juga dapat mewujudkan tertib administrasi dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum bagi suami isteri dan anak-anaknya.

"Dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti bpjs, beasiswa anak, bantuan sosial dalam masa pandemi covid-19 dan lain sebagainya" ucap Bupati.

"Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini memberikan banyak manfaat kepada  warga masyarakat, khususnya dalam administrasi pendudukan serta pengakuan sahnya perkawinan baik di mata agama maupun di mata hukum", ujar Bupati menutup sambutannya.








0 Response to "Tak Miliki Buku Nikah, 18 Pasutri di Inhil Ikuti Sidang Itsbat Pernikahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...