Kedapatan Miliki 11,20 gram Sabu, Warga Gaung Dibekuk Polres Inhil

Inhiltoday.com-Unit Reskrim Polsek Gaung, Polres Inhil melakukan penangkapan seorang pria berinisial K (34), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pria tersebut diamankan di sebuah warung makan jalan Merdeka Desa Simpang Gaung. Saat penangkapan ditemukan barang bukti shabu dalam 2 paket sedang dan 3 paket kecil yang dibungkus plastik putih bening dengan total 11,20 gram.

 Seperti yang dituturkan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi.

"Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Gaung AKP Anwar, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya. 

Setelah mendapatkan informasi akurat, Kanit Reskrim Polsek Gaung bersama dengan 3 orang bhabinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap pelaku K di depan sebuah warung makan jalan Merdeka Desa Simpang Gaung.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi tersangka K mengakui mendapatkan shabu dari J (DPO) yang berada di Desa Simpang Gaung. 

0 Response to "Kedapatan Miliki 11,20 gram Sabu, Warga Gaung Dibekuk Polres Inhil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...