Disdukcapil Inhil Wacanakan Tutup Pelayanan

 

Inhiltoday.com-Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan secara manual di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil diwacanakan akan ditutup. 

Wacana penutupan pelayanan ini dilandasi dengan pelayanan online yang sudah dibuka oleh Disdukpencapil Inhil. 

"Sudah kita wacanakan akan menutup pelayanan manual dan kita sudah fokus mengarah ke pelayanan online," tukas Kepala Dinas Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman, Jum'at (8/1/2021).

Penutupan pelayanan ini diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021, namun untuk mewujudkan itu semua tentu pihak Disdukpencapil Inhil tetap akan mempelajari sembari meminta pendapat dan saran dari Dirjen Dukcapil.

"Kita lihat pelayanan online yang sedang berjalan ini, jika kiranya sudah stabil dan kiranya juga sudah direstui pihak Dirjen maka bulan Juli sudah bisa kita lakukan penutupan pelayanan manual," jelasnya. 

Mantan Kabag Humas Pemkab Inhil ini menjelaskan guna memfokuskan pelayanan online dan juga meminimalisir adanya praktek percaloan yang susah dideteksi oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta memudahkan masyarakat yang jauh bisa mendapatkan pelayanan untuk pengurusan dokumen kependudukan. 

Dikatakan Nursal, banyak manfaat yang bisa dirasakan jika pelayanan manual ditutup, diantaranya fokus ke pelayanan online.

Sementara manfaat pelayanan online dikatakakannya untuk meminimalisir terjadinya praktek percaloan yang tidak bisa dideteksi, serta mengingat daerah Inhil secara geografis sebagian besar daerah perairan dan pulau maka warga akan sangat merasa berat mengurus dokumen kependudukan apabila tetap harus ke disdukcapil di ibukota kabupaten.

"Maka pelayanan online ini adalah salah satu solusi untuk meringankan beban masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta dan lainnya, yang semakin hari dokumen tersebut semakin penting dan perlu dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Disamping itu, lanjut Nursal, secara regulasi memang sudah dimungkinkan bahwa untuk pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan dari rumah masing-masing sebab saat ini semua dokumen sudah pakai Tanda Tangan Elektronik (TTE)

"Dalam UU No 24 Tahun 2013 juga disebutkan bahwa untuk melakukan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dapat ditunjuk petugas registrasi Desa serta Kelurahan," pungkasnya.

Sumber : indragirione.com

0 Response to "Disdukcapil Inhil Wacanakan Tutup Pelayanan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...