Pemkab Inhil Terima Sertifikat SRG dari Sucofindo

 


Inhiltoday.com-melewati tahapan demi tahapan untuk menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG), akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Riau mendapatkan sertifikat dari Sucofindo.

"Kita sudah mendapatkan sertifikat dari Sucofindo beberapa waktu yang lalu di Pekanbaru," jelas Sekdakab Inhil, Afrizal.

Dijelaskan Afrizal, bahwa Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu.

"Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Inhil melalui PT KIG sebagai calon pengelola Gudang akan memanfaatkan Gudang yang ada di Tembilahan Hilir Pelabuhan Parit 21," lanjutnya.

Sampai saat ini SRG yang akan dilakukan PT KIG sudah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan MoU dengan PT Superintending Company of Indonesia, atau lebih populer disingkat SUCOFINDO, adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian.

Untuk melaksanakan SRG ini harus melalui berbagai persyaratan dan sertifikasi, diantaranya; Kepemilikan Gudang dan pengelola Gudang dalam hal ini pihak swasta dan untuk Inhil telah menunjuk PT.KIG sebagai calon pengelola gudang yang telah memiliki Sertifikasi. 

"Dengan diterimanya sertifikat dari Sucofindo berarti kita Pemda Inhil telah melewati 1 tahap untuk mendapatkan izin operasional SRG", ungkap Afrizal.

Ia menambahkan, karena dengan SRG yang akan kita jalankan masih memerlukan beberapa persyaratan lagi untuk keluarnya surat izin operasional dan ini akan diusahakan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT KIG Sebagai pengelola Gudang melengkapi persyaratan tersebut. 

"Sampai saat ini dengan di fasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil telah melakukan MoU dan juga telah di insfeksi oleh pihak yang berkompeten terhadap gudang yang akan digunakan dan sudah disertifikasi oleh lembaga yang berhak melakukan ini. Maka dari itu, kita bekerjasama dengan Sucofindo", jelas Plt Disdagtrin Inhil, Dhoan Dwi Anggara. 

Ia menambahkan, karena dengan SRG ini kita harus memiliki gudang yang  berstandar SNI dan Alhamdulillah beberapa waktu untuk Gudang yang ada di pelabuhan parit 21 telah memiliki sertifikasi ini. 

Saat ini ditambahkannya, pengelolaan Gudang sudah di serahkan ke PT KIG yang akan mengajukan izin operasional ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

"Pemkab Inhil melalui Disdagtrin telah membantu memenuhi persyaratan utama, tinggal menunggu PT KIG sebagai pengelola Gudang untuk memenuhi persyaratan lain sebagai Gudang operasional SRG," lanjutnya.

Sementara itu, Ibnu Utama sebagia Dirut PT KIG yang dimintai keterangan di tempat terpisah mengatakan, karena dengan SRG kita harus memiliki gudang yang bersertifikasi yang telah diverifikasi oleh tim Independen dalam hal ini Sucofindo. 

"Kami dari Pihak PT KIG telah mempersiapkan sistem manajemen mutu dan bukti penguasaan aset sesuai dengan saran dari BAPPEBTI guna mendapatkan izin operasional yang direncanakan awal tahun izin operasional dengan SRG sudah kita miliki", ungkap Ibnu Utama.


0 Response to "Pemkab Inhil Terima Sertifikat SRG dari Sucofindo"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...