BPOM Inhil Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp454 Juta

Inhiltoday.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indragiri Hilir (Inhil), melakukan pemusnahan makanan dan obat ilegal senilai Rp454 juta, Kamis (19/11/2020). Barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan tindak pidana dan hasil pengawasan berupa 15.023 jenis produk sediaan farmasi dan pangan ilegal.

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 6.113 jenis produk pangan, 4.950 produk obat, 1.997 jenis produk obat tradisional dan 1.963 jenis produk kosmetik.

Kepala Kantor BPOM Inhil, Ayi Mahfud Sidiq menjelaskan, dari 2018 hingga 2020, BPOM telah melakukan pengawasan obat dan makanan di Inhil dan Inhu hingga ke penjuru desa dengan bersinergi dengan lintas sektor baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Dinas perdagangan dan Perindustrian serta instansi pemerintah terkait lainnya.

"Saat ini adalah kegiatan pemusnahan yang kedua kali dalam kurun waktu satu tahun, kemarin dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2020 yang lalu dengan nilai kurang lebih 1 Milyar hasil pengawasan selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2019. Dan saat ini selama pengawasan dari Januari hingga November 2020 bidang pemeriksaan dan penindakan BPOM Inhil telah mengamankan barang TMK dengan nilai temuan Rp454 juta," jelasnya.

Hingga saat ini, dikatakan Ayi, pihaknya tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan dan kami berharap keberadaan Kantor BPOM Inhil bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah Daerah sehingga utamanya masyarakat terlindungi.

0 Response to "BPOM Inhil Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp454 Juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...