Dimulai Juli, Pendaftaran Pembuatan KK, Akta di Inhil Via Online dan Cetak Sendiri

Nursal Sulaiman
Inhiltoday.com-Terhitung sejak 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten indragiri Hilir (Inhil) menerapkan sistem pendaftaran online untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Tidak hanya itu, blangko punsudah tidak menggunakan Blangko Security lagi melainkan menggunakan Kertas HVS dengan Spec A4 80 gram.

Seperti yang diungkapkan oleh Kadisdukcapil Inhil, Mizuar Efendi, melalui Sekretaris Disdukcapil Inhil, Nursal Sulaiman bahwa penggunaan Kertas HVS dengan Spec A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Dijelaskan Nursal, masyarakat yang ingin membuat KK dan Akta terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta
Capil secara online.

Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram.

“Penggunaan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, terangnya.


Selain itu, Nursal Sulaiman juga menjelaskan bahwa Terkait legalisir untuk semua dokumen kependudukan yang sudah ditanda tangani secara TTE termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi di legalisir sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

0 Response to "Dimulai Juli, Pendaftaran Pembuatan KK, Akta di Inhil Via Online dan Cetak Sendiri "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...