Batasi Warga Luar Masuk Inhil, Bupati Bentuk Posko Perbatasan

Bupati dan Wabup Inhil saat memimpin rapat.
Inhiltoday.com-Berbagai cara telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau untuk pencengahan dan penanganan covid-19.

Dari mulai pembentukan gugus tugas, penyediaan sembako serta pembentukan posko perbatasan penanganan covid-19.

pembentukan posko perbatasan penanganan covid-19 itu dilakukan Pemkab Inhil sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau.

"Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, jadi setiap Kabupaten dihimbau membatasi masuknya setiap warga sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau dengan membentuk Posko perbatasan", ujar Bupati.

Dikatakan Bupati, Inhil merupakan salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan beberapa Provinsi.

Dimana ada titik pintu masuk yaitu, Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi Kabupaten Tanjung Jabung dan Provinsi Kepulauan Riau Kecamatan Kateman dan Kecamatan Pulau Burung.


"Kita akan memfokuskan tentang pemeriksaan setiap warga masyarakat yang akan masuk dan keluar di wilayah Provinsi Riau khususnya Inhil", tukas HM Wardan.

0 Response to "Batasi Warga Luar Masuk Inhil, Bupati Bentuk Posko Perbatasan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...