12 Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Bupati Inhil Gandeng Kejaksaan Negeri
Inhiltoday.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan melakukan penandatangan surat penerimaan aset, Selasa (10/3/2020).
Penandatangan tersebut dilakukan untuk menarik aset-aset milik Pemkab Inhil yang hingga kini belum dikembalikan.
Bupati Inhil HM Wardan, mengatakan selain mobil terdapat tanah dan beberapa aset lainnya yang menjadi catatan pemerintah. Semua itu akan diterbitkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki pemerintah.
"Ini salah satu PR yang harus saya selesaikan, karena sesuai dengan catatan BPK. Hingga hari ini kami bekerjasama dengan pihak Kejari untuk melakukan penertiban aset daerah," tegas Bupati.
Sebagai pimpinan daerah, Bupati mengaku sudah berkali-kali mengeluarkan surat terhadap persoalan diatas. Hanya saja tidak pernah diindahkan, sehingga Pemkab membuat kerja sama dengan pihak Kejari.
Sementara itu, Kajari Inhil, Susilo mengingatkan kepada pihak yang menguasi mobil-mobil tesebut bersikap koperaktif dan secara suka rela melunasi biaya lelang atau mengembalikan mobil tersebut kepada pemerintah daerah.
"Hari ini ada empat mobil yang baru kami terima. Sisanya ada 12 lagi yang belum. Ini yang kami tunggu," kata Kajari Inhil", Susilo.
Jika batas waktu yang sudah diberikan pihak Kejaksaan Negeri Inhil tidak dipenuhi, maka lanjut Kajari pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Silahkan kembalikan sendiri, baik kepada kami atau langsung ke Pemkab Inhil," paparnya.
0 Response to "12 Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Bupati Inhil Gandeng Kejaksaan Negeri"
Post a Comment