Merugikan Inhil, Ketua Komisi II DPRD Minta OPD Terkait Data Perusahaan yang Belum Legalkan Kepemilikan Lahan

Inhiltoday.com-Berdasarkan pengakuan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Ahmad Junaidi, beberapa perusahaan yang berdiri di Negeri Seribu Parit ini belum melegalkan status kepemilikan lahan.

Dengan tidak jelasnya status kepemilikan lahan tersebut, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun menilai hal tersebut sangat merugikan daerah karena berdampak tidak masuknya penerimaan PAD untuk Inhil. 

"Kita menyayangkan, ada beberapa perusahaan yang status kepemilikan lahannya belum legal. Ini jelas merugikan daerah", cetus Junaidi.

Ia pun mendesak kepada OPD terkait untuk mendata perusahaan yang belum melegalkan kepemilikan lahan tersebut.

"Kita mendesak persoalan ini bisa diselesaikan oleh pihak terkait," desaknya.

Dikatakan Junaidi, jika OPD bersikap tegas kepada pihak perusahaan bisa membantu membangun Inhil dari PAD tersebut

"APBD Inhil relatif kecil, sementara kondisi geografis Inhil sulit, ditambah lagi dengan wilayah yang luas dibutuhkan dana yang besar untuk membangun daerah. Untuk itu dibutuhkan kecerdasan kita mencari sumber PAD, termasuk pelegalan lahan perusahaan", lanjutnya. 

Lebih jauh ia mempertanyakan perusahaan mengelola milik negara atau milik masyarakat. sehingga jelas kewajiban apa yg harus diselesaikannya terhadap daerah.

Dalam kesempatan itu Junaidi juga menyoroti adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan NPWP perusahaan  di Inhil. Meski diakuinya tidak ada aturan yang dilanggar, tapi secara etika, hal itu sangat tidak pantas dilakukan.

"Operasi dan cari makan di Inhil, sedangkan PAD masuk ke daerah lain. Logikanya apa layak seperti itu dilakukan. Hormatilah daerah dimana mereka numpang hidup," tegas Junaidi.

0 Response to "Merugikan Inhil, Ketua Komisi II DPRD Minta OPD Terkait Data Perusahaan yang Belum Legalkan Kepemilikan Lahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...