Miliki 50 Butir Ekstasi, 2 Warga Tembilahan Hilir Dibekuk Polisi


Inhiltoday.com-Dua orang warga Tembilahan Hilir, Indragiri Hilir (Inhil), Riau diamankan pihak kepolisian karena ketangkapan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir, Rabu (22/1/2020) malam. 

Kedua pelaku yang berinisial AL dan AR itu diamankan di dua TKP berbeda, yaiti di salah satu wisma di Jalan H Sadri dan di salah satu gang di Tembilahan Hilir.

Selain mengamankam 50 butir ekstasi yang dimasukan ke dalam kotak rokok,
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp500 ribu di TKP pertama beserta satu unit HP dan satu sepeda motor serta uang Rp1,4 juta di lokasi kedua.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Dhuaman melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno menjelaskan bahwa anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa  ada seorang laki-laki yang bernama AR sering melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya Kasat Narkoba, AKP Bachtiar memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar terlapor AR sering melakukan transaksi narkoba jenis ekstaso di Jalan Pangeran Hidayat.

Kemudian sekira pukul 21.30 WIB,  didapat informasi bahwa terlapor AR akan melakukan transaksi narkoba di salah satu wisma. Selanjutnya anggota Opsnal Narkoba melakukan pengintaian di wisma dimaksud. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan dengan dipimpin oleh Kanit I Narkoba Bripka Dodi Krisnawan terhadap seorang laki-laki bernama AL yang mana pada saat diamankan ditemukan barang bukti ekstasi.

Ketika dilakukan interogasi dari mana mendapatkan barang bukti tersebut, AL mengaku bahwa dia diminta AR untuk mengantarkan barang bukti tersebut yang mana pada saat akan mengantarkan barang bukti tersebut  
AL berboncengan dengan AR  menggunakan sepeda motor dan menurunkan AR di jalan yang tidak jauh dari TKP penangkapan AL.

Kemudian beberapa orang anggota opsnal melakukan pencarian dan pengejaran terhadap AR dan berhasil mengamankan  AR di salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat sekira pukul 23.00 WIB.

"Saat anggota Opsnal melakukan pencarian dan akan melakukan penangkapan terhadap AR, ia berusaha melarikan diri dan melompat ke bawah sungai dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Kini AL dan AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut", jelas warno.


0 Response to "Miliki 50 Butir Ekstasi, 2 Warga Tembilahan Hilir Dibekuk Polisi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...