“Perkara Wahid: Jika Pemaksaan Tak Terbukti, Apa yang Tersisa?”


Oleh: Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H.

Praktisi Hukum


Inhiltoday.com-Dalam perkara tindak pidana korupsi, kekeliruan paling mendasar sering kali bukan pada fakta, melainkan pada cara memahami delik itu sendiri. Hal ini tampak dalam perdebatan yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang justru diarahkan pada aspek yang kurang relevan.


Penekanan berlebihan pada unsur “melawan hukum” sebagai titik sentral pembelaan merupakan contoh nyata dari pergeseran fokus tersebut.


Padahal, jika membaca secara cermat konstruksi normatifnya, Pasal 12 huruf e adalah delik formil. Ia tidak bertumpu pada akibat, tidak mensyaratkan kerugian negara, dan tidak pula berorientasi pada siapa yang menikmati hasil. Norma ini berdiri pada satu poros utama: perbuatan memaksa seseorang dengan menyalahgunakan jabatan.

Rumusan ini tidak menempatkan “melawan hukum” sebagai unsur yang berdiri sendiri sebagaimana dalam Pasal 2 Tipikor. Sebaliknya, sifat melawan hukum telah melekat secara inheren dalam konsep penyalahgunaan jabatan. Dengan demikian, menjadikannya sebagai fokus utama pembelaan justru berpotensi mengaburkan inti delik.

Di sinilah letak persoalan metodologis dalam membaca hukum. Ketika unsur yang bukan inti diposisikan sebagai pusat argumentasi, maka unsur yang justru menentukan—yakni adanya pemaksaan—menjadi terpinggirkan.

Padahal, dalam doktrin hukum pidana, unsur tersebut merupakan kernbestanddeel, inti dari delik, yang dalam tradisi hukum Belanda dikenal sebagai dwingen door misbruik van gezag. Tanpa adanya pemaksaan yang bersumber dari jabatan, maka konstruksi Pasal 12 huruf e kehilangan fondasinya.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dakwaan tidak hanya berdiri pada satu pasal, melainkan juga mencakup alternatif lain seperti Pasal 12 huruf f maupun Pasal 12B tentang gratifikasi.  

Keberagaman konstruksi pasal ini menunjukkan bahwa perkara tidak sesederhana dipahami dari satu sudut pandang normatif saja. Namun justru karena itu, ketepatan dalam menentukan unsur inti menjadi semakin penting.

Dalam praktik, batas antara pemerasan jabatan dan suap sering kali kabur. Pemerasan mensyaratkan adanya paksaan—situasi di mana seseorang memberi karena tidak memiliki pilihan akibat tekanan kekuasaan. Sebaliknya, suap lahir dari kesepakatan. Mengabaikan perbedaan ini membuka ruang bagi konstruksi hukum yang tidak presisi.

Kompleksitas lain muncul ketika terdapat pihak ketiga yang bertindak mengatasnamakan pejabat. Dalam situasi demikian, fokus pembuktian tidak boleh berhenti pada fakta adanya pemberian uang, tetapi harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih fundamental: siapa yang sebenarnya melakukan pemaksaan.

Jika pihak ketiga tersebut bertindak sendiri—tanpa perintah, tanpa koordinasi, dan tanpa sepengetahuan pemilik jabatan—maka secara hukum terjadi pemutusan hubungan antara jabatan dan perbuatan. Prinsip dasar hukum pidana menegaskan bahwa pertanggungjawaban bersifat personal. Tidak seseorang dapat dipidana hanya karena namanya digunakan oleh pihak lain.

Dalam konteks ini, pemikiran Gustav Radbruch menjadi relevan. Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak boleh semata-mata dikejar sebagai kepastian normatif, melainkan harus tetap berpijak pada keadilan dan rasionalitas. Ketika hukum dipahami secara keliru, maka penerapannya berisiko menjauh dari tujuan tersebut.

Pada akhirnya, persoalan dalam Pasal 12 huruf e bukanlah pada ada atau tidaknya aliran uang, dan bukan pula pada konstruksi abstrak tentang “melawan hukum”. Pertanyaan yang seharusnya dijawab jauh lebih sederhana namun menentukan: apakah benar terdapat perbuatan memaksa yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan oleh terdakwa.

Jika pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara tegas melalui pembuktian, maka yang tersisa bukanlah delik, melainkan konstruksi yang dipaksakan.

0 Response to "“Perkara Wahid: Jika Pemaksaan Tak Terbukti, Apa yang Tersisa?”"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...