Hasil dari 50 Perkara, Kajari Inhil Musnahkan BB Berupa Sajam, Narkoba dan Rokok Ileg

Inhiltoday.com-Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari tindak pidana umum yang berjumlah 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.

Adapun barang bukti yang di musnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, rokok ilegal, senjata tajam, pakaian bekas, handphone dan lain-lain.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kejari Inhil, Rini Triningsih.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejari Inhil sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Rini.

Bupati Inhil, HM Wardan yang turut hadir dalam pemusnahan itu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tembilahan pada khususnya dan Inhil pada umumnya agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh atau terlibat oleh barang-barang haram, seperti narkoba.

"Kita mengharapkan, dengan program-program yang sudah dibuat, Sosialisasi yang sudah begitu intensif, bagaimana masyarakat bisa sadar hukum, taat kepada aturan-aturan. Dan senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif. Sehingga tujuan kita menjadikan Indragiri Hilir menjadi Kabupaten  yang  bebas dari narkoba dapat tercapai," jelasnya.

0 Response to "Hasil dari 50 Perkara, Kajari Inhil Musnahkan BB Berupa Sajam, Narkoba dan Rokok Ileg"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...