KPPBC TMP C Tembilahan Musnahkan HP, Rokok dan Miras Senilai Rp18,7 Miliar

Inhiltoday.com-KPPBC TMP C Tembilahan melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil dari 105 kali penindakan dari kurun waktu 2018 hingga 2020. Barang senilai Rp18,7 miliar tersebut dimusnahkan, Kamis (26/11/2020).

Adapun barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa, rokok ilegal sebanyak 24.986.496 batang, minuman keras sebanyak 422 kaleng, handphone illegal sebanyak 67 pcs, produk minuman ringan sebanyak 360 kaleng, sepatu bekas sebanyak 93 bale, barang larangan pembatasan lainnya 188 pcs.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp18,7 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp19,2 miliar.

"Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal yang pada akhirnya akan membebani pemerintah dan merugikan masyarakat Indonesia, mari terus dukung pembangunan dan program pemerintah untuk Indonesia Maju," ujar Ari Wibawa Yusuf, Kepala KPPBC TMPC Tembilahan, saat press release.

1 Response to "KPPBC TMP C Tembilahan Musnahkan HP, Rokok dan Miras Senilai Rp18,7 Miliar"

  1. Just Distribute. Was’t whatever has been simply searching for nonetheless, if As i sought after Search this page emerged and so i tested versus eachother and in addition wanted to do in any case appreciate it. Puffing Bird

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...