Tak Laksanakan Protokol Kesehatan, Pemkab Inhil Persiapkan Denda dari Rp100 Ribu hingga Rp1 Juta

Inhiltoday.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau tengah mempersiapkan peraturan Bupati terkait denda yang diberikan jika tidak menerapkan protokil kesehatan.

Denda tersebut akan diterapkan baik kepada perseorangan maupun bagi pelaku usaha. Bagi perseorangan dengan yang disiapkan mulai dari teguran lisan hingga membayar Rp100 ribu juka tidak menggunakan masker.

Sedangkan untuk pelaku usaha, diberi sanksi berupa teguran lisan dan sanksi administrasi denda Rp1 juta atau menghentikan, menutup, menyegel tempat usaha. 

Mewakili Bupati Inhil, HM Wardan, Asisten 1 Pemkab Inhil, Tantawi Jauhari memimpin rapat persiapan peraturan Bupati tersebut.

Turut hadir dalam rapat Dandim 0314/Inhil diwakili oleh Mayor Inf Untung Kusmanto, Kapolres diwakili oleh AKP A Raymon Tarigan, Kajari Inhil Ririn Tri Ningsih, PLH BPBD Inhil Hardewan Arif, KSOP Said, Kemenag Inhil, Kadis dan Kabag di lingkungan Pemkab Inhil turut hadir dalam rapat tersebut. 

Dijelaskan oleh Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Untung Kusmanto keputusan tersebut telah disepakati. 

"Untuk sanksinya terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan sesuai dengan pelanggaran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat atau keramaian, dan denda 100 ribu rupiah dan untuk pelaku usaha dikenakan sanksi hingga Rp1 juta ," ujar Kasdim Mayor Inf Untung Kusmanto.

0 Response to "Tak Laksanakan Protokol Kesehatan, Pemkab Inhil Persiapkan Denda dari Rp100 Ribu hingga Rp1 Juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Memuat...